
JOGJA, tiras.co – Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyelenggarakan kegiatan uji emisi kendaraan bertempat di halaman rektorat. Kendaraan yang diuji meliputi semua kendaraan inventaris seperti minibus, bus maupun kendaraan roda dua.
Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Kabupaten Sleman, Bambang Sumekto Laksono mengatakan udara mengandung berbagai zat pencemar yang berasal dari emisi kendaraan. Semuanya berdampak merugikan kesehatan antara lain gangguan pernafasan, peredaran darah dan iritasi mata.
”Setiap kendaran bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi laik jalan, hal itu ditentukan dengan adanya emisi gas buang. Uji emisi idealnya dilaksanakan setiap enam bulan sekali, baik itu kendaraan untuk angkutan orang maupun barang,” ujar Bambang.
Mekanisme uji emisi, memasukkan alat ke dalam knalpot saat kendaraan dinyalakan. Hasil pengujian juga melihat tahun seperti misalnya kendaraan berbahan bakar bensin di bawah tahun 2007, maka parameter karbon monoksida (co)-nya di bawah 4,5 dan hidrokarbon (hc)-nya 1200 masih masuk kategori normal.
Adapun kendaraan di atas tahun 2007 kadar (co)-nya adalah 1,5 dan hc-nya 200. Tingginya kadar co ditandai antara lain dengan asap hitam, tebal, konsumsi bahan bakar tinggi, yang disebabkan oleh filter udara kotor, choke tertutup, karburator rusak, stelan karburator salah.
Perbaikannya dengan membersihkan filter udara dan stel karburator. Adapun untuk hc yang terlalu tinggi ditandai dengan kurangnya tenaga, RPM tidak teratur, konsumsi bahan bakar tinggi. Hal tersebut disebabkan oleh pengapian terganggu, busi dan kabel busi bermasalah, platian tidak rata, timming ignition tidak tepat. Perbaikannya dengan melakukan penyetelan timming, mengganti busi dan platina.
Wakil Rektor II UNY, Prof Dr Edi Purwanto MPd mengatakan uji emisi untuk mengendalikan kendaraan kampus masih normal atau tidak. Berdasarkan hasil uji tersebut terlihat pemegangnya bertanggung jawab atau sebaliknya.
yudhistira