
JOGJA, tiras.co – Sekitar 1.000 sopir taksi konvensional di Yogyakarta berunjuk rasa di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/9/2017). Mereka menuntut Gubenur DIY untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pencabutan 14 pasal Permenhub yang mengatur angkutan umum berbasis online.
Seperti yang diketahui sebelumnya, putusan MA Nomor 37P/HUM/2017 mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub itu juga dikenal sebagai permenhub taksi online.
Para peserta aksi berjalan kaki dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju Malioboro dan berakhir di Kompleks Kepatihan. Mereka merentangkan spanduk petisi berisi tuntutan mereka. Sepanjang perjalanan, mereka juga mengadakan aksi teatrikal yang menggambarkan penderitaaan mereka sebagai sopir taksi konvensional setelah dicabutnya 14 pasal Permenhub.
Sesampainya di Kompleks Kepatihan, mereka ditemui oleh Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Sigit Sapto Rahardjo dan jajaran Dinas Perhubungan DIY.
“Kami ingin gubenur mau menjadi perpanjangan tangan kami untuk mengajukan PK ke MA dan putusan MA itu baru berlaku tiga bulan jadi sekarang Pergub juga harus jalan,” ujar Rudi Kamtono, Ketua Komunitas Pengemudi Taksi Argo Yogyakarta (Kopetayo).
Ia menuturkan, Kopetayo juga akan berkoordinasi dengan regional Jateng dan nasional. Persoalan yang dihadapi taksi konvensional di setiap daerah sama dengan dicabutnya 14 pasal Permenhub, seperti di Solo atau Semarang.
“Plat kuning tidak menolak aplikasi, tetapi pakai aturan,” kata Rudi.
Saat audiensi, Sigit Sapto mengatakan akan menampung aspirasi para sopir taksi dan menyampaikannya kepada gubernur.
“Kami meminta Kopetayo membuat surat resmi permohonan audiensi dengan gubernur,” ucap Sigit.
kukuh s