
JOGJA, tiras.co – Tim seleksi membuka penerimaan calon anggota Komisi Informasi Daerah (KID) DI Yogyakarta periode 2019-2023 muiai 13- 26 Juni 2019. Dalam penerimaan calon anggota KID DIY ini dipertimbangkan keterwakilan perempuan dan penyandang disabilitas.
Demikian disampaikan dalam jumpa pers di ruang Komisi A DPRD Jalan Malioboro Yogyakarta, Senin (17/6/2017). Penjelasan disampaikan Kepala Dinas Kominfo DIY yang juga selaku Ketua tim seleksi KID DY Ir Rony Primanto Hari MT, didampingi Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto. Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto.
Persayaratan khusus calon anggota KID DIY di antaranya bukan pengurus atau anggota parpol dalam waktu tiga tahun terakhir. Seleksi dilaksanakan dalam empat tahap, yaitu tahap seleksi administrasi, tes potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok, serta tahap wawancara. Sedangkan persyaratan umum, yakni memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan inforamsi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik. Memiliki pengalaman dalam aktifitas badan publik. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik bila diangkat jadi anggota komisi informasi. Persyaraatan lain, usia serendahnya 35 tahun.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto minta panitia seleksi bekerja sebaik-baiknya sehingga akan menghasilkan calon anggota KID terbaik. Sementara Arif Noor Hartanto berharap KID berkontribusi nyata dalam mengawal hak publik yang diatur dalam informasi publik terkait kebijakan dan transparansi anggaran Pemda DIY. bambang sk