SLEMAN, Tiras.co – Pemerintah Kabupaten Sleman telah menetapkan mulai tahun ajaran, 2023/2024, sekolah-sekolah dari PAUD hingga SMP atau sederajat hanya berlangsung lima hari dalam seminggu.
Perubahan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai, serta Keputusan Bupati Nomor 63.3/Kep/KDH/A/2018 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
“Sekolah PAUD, SD, dan SMP yang dulunya sekolah enam hari dalam seminggu, mulai tahun ajaran depan, akan masuk sekolah lima hari dalam seminggu,” kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Pendopo Parasamya, Senin (3/7/2023). Adapun sekolah-sekolah di bawah Kantor Kementerian Agama diminta untuk membuat peraturan yang sesuai dengan aturan yang ada.
Bupati Sleman menambahkan dengan adanya perubahan jumlah hari masuk sekolah setiap minggunya, tidak menyebabkan berkurangnya waktu belajar di sekolah. Guru dan karyawan di sekolah tersebut masih harus bekerja 37,5 jam per minggu.
Dalam pelaksanaannya, Hari Sekolah akan digunakan oleh peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan kurikulum, serta dapat melibatkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Selain itu, guru/pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan Hari Sekolah untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjadwalan pelajaran dalam lima hari sekolah akan menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, dengan laporan yang diajukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Sedangkan untuk jam kerja, Aparatur Sipil Negara di satuan pendidikan akan memenuhi beban kerja 37,5 jam per minggu dengan rincian hari Senin hingga Kamis pukul 07.00 – 15.00 WIB, dan hari Jumat pukul 07.00 – 14.00 WIB, dengan waktu istirahat selama satu jam.
Pengaturan lima hari sekolah juga akan berlaku bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama, yang diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman akan secara berkala melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah kepada Bupati Sleman.
Dalam pelaksanaan Lima Hari Sekolah pada Tahun Pelajaran 2023/2024, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pada bulan pertama tahun pelajaran, jadwal pelajaran lima hari sekolah akan disusun untuk mengakomodasi kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum.
Sedangkan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan pada bulan kedua atau setelahnya, dengan tetap mengatur jadwal pada Hari Senin hingga Jumat.
Belum Siap
Di sisi lain, hasil kajian Dewan Pendidikan Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa sebagian pihak masih belum siap dengan perubahan ini. Dari survei yang melibatkan 923 peserta didik, sebanyak 21 persen dari total responden menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terkait waktu yang lebih lama di sekolah dan pulang yang menjadi lebih sore, yang mencapai 75 persen dari responden. Selain itu, sekitar 25 persen responden juga mengkhawatirkan bahwa tingkat konsentrasi mereka akan menurun jika mereka harus berada di sekolah sampai sore hari.
Selanjutnya, dari total 904 orang tua/wali yang menjadi responden, 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan lima hari sekolah. Salah satu alasan yang mereka sampaikan adalah kekhawatiran bahwa anak-anak akan terlalu lelah dengan padatnya kegiatan belajar di sekolah.
Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan lima hari sekolah bukan berarti peserta didik harus berada di sekolah hingga jam 5 sore setiap harinya. Jadwal belajar intrakurikuler sesuai dengan kurikulum di setiap tingkat pendidikan tidak akan melebihi pukul 14.00 WIB. Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler mungkin dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam seminggu.
Untuk mengatasi kekhawatiran terkait stamina dan konsentrasi peserta didik yang mungkin menurun, disarankan agar warga sekolah membiasakan diri untuk sarapan sebelum berangkat ke sekolah dan membawa air minum yang cukup untuk menjaga stamina dan konsentrasi. Selain itu, guru dapat melakukan peregangan atau kegiatan sederhana pada setiap pergantian pelajaran untuk menjaga konsentrasi belajar.(bar)