Home Berita Mendagri Isi Materi pada Peringatan Hari Otonomi

Mendagri Isi Materi pada Peringatan Hari Otonomi

0
Mendagri Isi Materi pada Peringatan Hari Otonomi
OTONOMI - Bupati Sleman Kustini SP dan Wabup Danang Maharsa beserta unsur Forkominda Sleman hadir dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, di Kantor Dinas Kominfo Sleman, Senin (26/4/2021). (tiras.co/Ist)

SLEMAN, tiras.co – Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo dan Wakil Bupati Danang Maharsa hadir dalam Peringatan Hari Otonomi ke-25 bersama Wakil Presiden RI secara virtual, yang mengusung tema “Bangun Semangat Kerja dan Tingkatkan Gotong Royong di Masa Pandemi Covid-19, untuk Masyarakat Sehat, Ekonomi Daerah Bangkit, dan Indonesia Maju”.
Hadir pula dalam acara di Smart Room Dinas Kominfo Sleman, Senin (26/4/2021) itu, sejumlah unsur Forkopimda Sleman.
Dalam satu sesi di forum itu Mendagri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat atas dukungan dan peran serta aktif dalam Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 yang berlangsung di 270 Daerah. Pilkada tersebut merupakan salah satu tujuan daripada Otonomi Daerah yang telah berjalan dengan lancar, aman, tertib, dan terkendali walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19.
“Hal ini membuktikan bahwa tantangan tidak menjadi halangan untuk sukses, namun sebaliknya sebagai peluang dalam membangun tatanan demokrasi dengan suasana adaptasi kebiasaan baru “new normal” menuju pelaksanaan Otonomi Daerah yang lebih kreatif dan inovatif,” ujar Mendagri.
Selanjutnya kepada Kepala Daerah yang terpilih secara demokratis dan sudah dilantik secara bertahap, diharapkan agar segera mengambil langkah untuk mewujudkan visi dan misi serta 3 janji-janji selama kampanye melalui kreativitas dan inovasi dengan tetap mengedepankan prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas.
Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 (ditetapkan pada tanggal 30 September 2014) tentang Pemerintahan Daerah.

Dampak Positif
Pelaksanaan otonomi daerah di satu sisi telah menunjukkan beberapa dampak positif, misalnya: daerah memiliki ruang yang luas untuk mengembangkan dan membangun daerah dengan mengoptimalkan potensi yang ada; bertumbuhnya demokrasi pada tingkat lokal lewat pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan kepala desa secara langsung; bertumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru (akibat pemekaran daerah); dan memperpendek rentang kendali, baik dalam pembangunan maupun pelayanan publik.
“Namun di sisi yang lain, otonomi daerah juga turut menyebabkan sejumlah dampak negatif, yakni antara lain eksploitasi besar besaran sumber daya alam dengan tidak memperhatikan dampak dan keseimbangan lingkungan. Kolaborasi elite dan pengusaha dalam mengeksploitasi daerah guna mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa mempedulikan kemaslahatan umum dan kesehatan lingkungan,’ kata Tito mengingatkan.
Ditambah lagi dampak negative yang muncul adalah konflik horizontal dalam pelaksanaan Pilkada, perilaku koruptif pejabat daerah, ledakan pemekaran daerah belum menjawab peningkatan kesejahteraan serta ego kedaerahan yang menguat.
Terjadi pula, kata Mendagri, persepsi sepihak daerah mengenai 11 kewenangannya yang acap kali lebih mementingkan daerah sendiri tanpa mempertimbangkan secara sungguh-sungguh manfaatnya dalam konteks lebih luas.

Hal Krusial Menyikapi
Mendagri Tito Karnavian selanjutnya mengatakan untuk menyikapi sejumlah dampak negatif tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang sekiranya dapat dilakukan. “Diantaranya membangun komitmen jelas antar pemangku kepentingan berkenaan pelaksanaan otonomi daerah, mendorong implementasi good governance, penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat; Juga membangun dan memperkuat political will dalam mewujudkan harmonisasi hubungan pusat dan daerah, serta konsistensi pemerintah dalam melakukan penataan daerah,” paparnya
Ditegaskan Tito, kesejahteraan masyarakat adalah salah satu tujuan inti dari adanya otonomi daerah. “Untuk itu, operasionalisasi otonomi daerah lebih mengacu pada bagaimana masing-masing daerah lebih berperan dan proaktif untuk mengembangkan semua potensi yang ada demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Dalam bingkai besar otonomi daerah, Mendagri menyatakan tidak bosan menghimbau dan mengingatkan kepada para aktor pemerintah daerah agar melakukan penguatan perannya dalam menghadapi Pandemi Covid-19, terutama dalam strategi pencegahan penyebaran Covid-19, peningkatan sistem kekebalan tubuh, peningkatan kapasitas kesehatan, peningkatan ketahanan pangan dan industri alat Kesehatan, serta memperkuat jaring pengaman sosial (social safety net).
Selain itu, ujar Mendagri, dalam kaitannya dengan upaya menghadapi Pandemi Covid-19, untuk menjadi perhatian pemerintah daerah, perlindungan kesehatan masyarakat merupakan urusan concurrent. “Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah adalah key solution. Penentuan pelaksana urusan kesehatan didasarkan pada kriteria eksternalitas (dampak yang dirasakan), efektivitas dan akuntabilitas serta Presiden 17 merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dari seluruh urusan eksekutif. Untuk itu, segala pengaturan dari Gugus Tugas Covid-19 yang dibentuk Presiden Jokowi wajib dipatuhi,” urainya.
ambardi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here