SLEMAN, Tiras.co — Ratusan warga Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman, DIY kembali mendatangi kantor kalurahan setempat, Selasa (5/9/2023) pagi. Seperti yang dilakukan dalam unjukrasa pekan lalu, mereka mendesak Kasi Pemerintahan atau Jogoboyo Kalurahan Sidorejo, SW segara mundur dari jabatannya.
Dalam menyampaikan tuntutannya, selain berorasi, mereka juga menandatangani kain putih sepanjang belasan meter. Bahkan, sejumlah dukuh dan perangkat desa Kalurahan Sidorejo juga ikut menandatangani lembaran kain putih tersebut sebagai tanda ikut mendesak agar SW segera mengundurkan diri atau diberhentikan dengan tidak hormat.
Usai ditandatangani, lembaran kain putih yang penuh tandatangan warga Sidorejo tersebut dibentangkan di pintu gerbang kalurahan sidorejo.
Menanggapi tunturan tersebut, Lurah Sidorejo Isharyanto mengatakan untuk memenuhi tuntutan warga, pihaknya telah melakukan berbagai langkah. Diantaranya berkonsultasi dengan bagian Hukum Pemkab Sleman, membentuk tim telaah masalah, dan akan membentuk tim pemeriksa.
Namun warga mempermasalahkan anggota tim bentukan Lurah Sidorejo. Sebab, tim tersebut anggotanya para perangkat yang masa kerjanya belum lama yang oleh mereka diibaratkan, aparat berpangkat kopral harus memeriksa perwira berpangkat jendral.
Tidak puas dengan jawaban Lurah tersebut, mereka langsung ke kantor Kapanewon Godean, untuk mengajukan tuntutan yang sama. Diantaranya, meminta panewu Godean segera laporkan terduga SW ke pihak berwajib, bersikap tegak lurus dalam penenganan penyimpangan di wilayahnya, dan proses hukum terhadap SW harus ditegakkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Panewu Godean, Rohmiyanto membenarkan jika Jogoboyo Kalurahan Sidorejo SW diduga telah melakukan pemalsuan stempel Kapanewon Godean, memalsu tandatangan dan memalsu cap nama Panewu Godean.
Namun, terkait pemberhentian terhadap Jogoboyo Sidorejo menjadi kewenangan Lurah Sidorejo. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Lurah Sidorejo.
Menurut koordinator Masyarakat Peduli Sidorejo, Sutrisno, warga Sidorejo menuntut SW mundur dari jabatanya, karena pemalsuan stempel, tanda tangan dan stempel nama Panewu Godean tersebut oleh SW digunakan sebagai sarana untuk melakukan pungutan liar.
“Berdasarkan aduan dan bukti yang dimiliki oleh Masyarakat Peduli Sidorejo (MPS), sedikitnya ada 18 orang yang lapor dirugikan oleh SW. Dari jumlah tersebut, lebih banyak laporan terkait kepengurusan surat-surat dan pengurusan surat tanah. Adapun besaran uang yang dikeluarkan oleh masyarakat mulai dari Rp200.000 hingga jutaan, dan totalnya mencapai sekitar Rp80 juta,’’ kata Sutrisno. (bar)