Hindari Korupsi, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Sleman Tandatangani Pakta Integritas RAPBD 2024

News105 Views

SLEMAN, Tiras.co – Pemerintah Kabupaten Sleman dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menandatangani pakta integritas untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024. Penandatanganan ini dilakukan pada Senin (3/7/2023) di kantor DPRD Kabupaten Sleman. 

Bupati Sleman, Wakil Bupati Sleman, Ketua DPRD Sleman, Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman hadir untuk melaksanakan penandatanganan tersebut.

Kegiatan ini merupakan upaya konkret dalam mencegah dan memberantas korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, mengungkapkan harapannya bahwa pakta integritas ini tidak hanya menjadi dokumen normatif belaka. Ia berharap pakta ini akan menjadi komitmen bersama bagi semua pihak yang terlibat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan jujur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kapasitas masing-masing.

“Serta berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.

Selain itu, diharapkan bahwa berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, baik dari segi hasil maupun dampaknya, dengan semangat kebersamaan dan transparansi.

03Danang
Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa. (Humas Sleman)

Pakta integritas ini berisi beberapa komitmen penting, di antaranya pertama, komitmen penuh untuk melaksanakan anggaran dan pendapatan serta belanja daerah secara bertanggung jawab, dengan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan praktik korupsi lainnya. 

Kedua, komitmen untuk tidak melakukan intervensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan mengutamakan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum, serta menghindari penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan praktik korupsi lainnya. 

Ketiga, komitmen untuk menyusun perencanaan tahun 2024 dengan tepat waktu, dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum, serta menghindari penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan praktik korupsi lainnya. Terakhir, komitmen untuk bersikap terbuka dan mengungkapkan jika menghadapi situasi yang melibatkan benturan kepentingan, baik dalam pelaksanaan APBD maupun rencana APBD tahun 2024. (bar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *