
JOGJA,tiras.co– Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) dan Polda DI Yogyakarta akan mengoperasikan lima Samsat Desa tambahan Oktober. Pengoperasian lima Samsat ini bertepatan dengan penerapan E-Samsat bersama enam provinsi lainnya.
Kepala Badan Anggaran Pendapatan DPKKA DI Yogyakarta Gamal Suwantoro menjelaskan penambahan ini didasarkan keberhasilan lima Samsat Desa sebelumnya.
“Kehadiran Samsat Desa memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) membayar kewajiban yang sebelumnya terkendala jarak,” jelas Gamal di kantornya Jumat (15/9/2017).
Sebelumnya Samsat Desa hadir di Desa Sumbermulyo (Bantul), Palihan (Kulon Progo), Pakembinangun (Sleman), Songbanyu (Gunungkidul) dan Wirogunan (Kota Yogyakarta).
Samsat tambahan dihadirkan di desa Kebon Agung dan Argomulyo (Bantul), Banjarharjo (Kulonprogo), Banyu Rejo (Sleman) dan Hargomulyo (Gunungkidul).
Data DPPKA DI Yogyakarta, PKB setiap tahunnya terus meningkat. Pada 2015 PKB masuk senilai Rp556 miliar, kemudian 2016 Rp593 miliar dan tahun 2017 naik menjadi Rp626 miliar.
“Bersamaan penerapan E-Samsat dengan enam provinsi, kami sedang siapkan sarana pendukung dan SDM. Kami juga akan mengusulkan penerapan E-Samsat lintas provinsi ini, pembayar pajak bisa langsung mendapatkan legalitas tanpa harus pulang kampung,” pungkas Gamal.
Belum Sempurna
Sementara, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DI Yogyakarta AKBP Usman Latif menerangkan penerapan E-Samsat ini melibatkan DI Yogyakarta, Jabar, Jateng, Jatim, DKI Jakarta, Banten, dan Bali.
“Ini proyek percontohan nasional. Saat ini proses sinkronisasi data kendaraan bersama tim dari enam provinsi lainnya,” jelas Dirlantas saat dihubungi terpisah.
Terkait dengan usulan dari DPPKA, Dirlantas menyatakan hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat karena sistem yang dikembangkan belum sempurna.
E-Samsat adalah program Kepolisian dan Provinsi yang memudahkan pembayar pajak lewat aplikasi. Wajib pajak cukup mengisi nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor induk kependudukan. Seusai mendapatkan data, wajib pajak melakukan pembayaran secara online. Namun untuk legalitas surat-surat harus dilakukan di Samsat sesuai nopol kendaraan. kukuh s